GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Polisi Amankan 11 Tersangka Judi Online di Bali, Penangkapan Terbesar dalam Sejarah

Polisi Amankan 11 Tersangka Judi Online di Bali, Penangkapan Terbesar dalam Sejarah
Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis kasus judi online di Denpasar, Bali, yang melibatkan 11 orang tersangka. (Dok. Bareskrim Polri)

RepublikIndonesia.net - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian online di Denpasar, Bali, yang melibatkan sebanyak 11 tersangka.

Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dany Kustoni, mengumumkan penangkapan 11 tersangka pelaku judi online tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/9/2023) lalu.

Kasus ini terkuak setelah tim Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan patroli siber rutin. Mereka menemukan situs perjudian online yang mencurigakan yang kemudian menjadi sasaran penyelidikan dan operasi penangkapan oleh pihak kepolisian.

Dari 11 tersangka yang ditangkap dalam operasi ini memiliki peran beragam dalam jaringan perjudian online tersebut. Salah satunya bertindak sebagai koordinator, sementara yang lainnya berperan dalam mendukung operasional situs judi online tersebut.

Semua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dany Kustoni menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sebelas tersangka ini telah dimulai sejak malam sebelumnya dan akan terus dilanjutkan.

Terkait perkara ini, 11 tersangka tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ancaman hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, para tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengungkap sejumlah situs judi online di berbagai alamat di Denpasar, Bali, pada tanggal 18 Agustus 2023.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 31 tersangka yang terlibat dalam sindikat perjudian online dari berbagai situs web berhasil ditangkap. Mereka ditemukan terlibat dalam administrasi dan pemasaran situs web perjudian online tersebut.

Seperti diketahui, keberadaan situs judi online memang tengah gencar diberantas oleh pemerintah bersama tim kepolisian. Bahkan, kasus judi online telah menjalar ke banyak lapisan masyarakat.

Bahkan, popularitas situs judi online terbilang cukup tinggi di Indonesia, terbukti melalui banyaknya kata kunci pencairan di internet, seperti istilah slot gacor, idnslot, maxwin, slot online, dan banyak lagi lainnya.

Brigjen Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, penangkapan 11 tersangka ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus judi online oleh pihak berwenang.

Karena biasanya, pihak kepolisian hanya berhasil menangkap 3-4 tersangka dalam operasi semacam ini, sehingga keberhasilan kali ini patut diapresiasi.




Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter