3 oknum LSM yang memeras Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, menjalani sidang tuntutan pada Selasa (29/8). (Dok. BlokBojonegoro.com) |
RepublikIndonesia.net - Sebanyak 3 orang pelaku kasus pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada Selasa (29/8/2023).
Ketiga pelaku tersebut merupakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didakwa telah terbukti melakukan pemerasan terhadap Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sidang tersebut, berkas perkaran ketiga pelaku dipisah. Di mana satu orang di antaranya mendapatkan masa hukuman lebih lama dibanding dua orang lainnya.
Terdakwa atas nama Sunyoto dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan dua terdakwa lainnya atas nama Heri Sulistyono dan Muhartono keduanya sama-sama dihukum 10 bulan kurungan dipotong masa tahanan.
Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Bukhori memberikan kesempatan bagi ketiga terdakwa untuk melakukan pembelaan.
"Mereka (terdakwa Muhartono dan Heri) meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan telah mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
Mendapati pengajuan pembelaan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga seminggu ke depan, dan baru akan mengeluarkan putusan pada proses sidang selanjutnya.
Sebagai informasi, ketiga oknum LSM tersebut dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap Kades Talok sebesar Rp 10 juta. Ketiganya ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu.