GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Pemkot Surabaya Ancam Pelaku Peredaran Daging Sapi Gelonggongan, Hukuman 2 Tahun Penjara

Pemkot Surabaya Ancam Pelaku Peredaran Daging Sapi Gelonggongan, Hukuman 2 Tahun Penjara
Ilustrasi: Daging sapi segar. (Dok. Web)

RepublikIndonesia.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengancam pelaku peredaran daging sapi gelonggongan dengan hukuman 2 tahun penjara.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus pengawasan terhadap peredaran daging sapi gelonggongan seperti yang marak terjadi belakangan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Pemkot Surabaya akan menggandeng Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, hingga tim kepolisian dalam melakukan pengawasan tersebut.

Selain di Surabaya, pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah daerah lain di Jawa Timur agar ikut melakukan pengawasan.

"Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan," kata Antiek saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya seperti dikutip beritajatim.com, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut kata Antiek, daging sapi gelonggongan telah merugikan konsumen, salah satunya soal ketidaksesuaian kualitas daging yang dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan yang mengonsumsinya.

Selain itu, kadar air tinggi pada daging gelonggongan juga bisa mempercepat proses pembusukan, sehingga dapat merusak protein yang terkandung dalam daging.

Berbagai penyakit seperti diare bisa muncul lantaran kandungan daging yang telah terkontaminasi oleh bakteri jahat.

Antiek meminta masyarakat harus waspada dalam membeli daging sapi yang dijual di pasaran. Adapun ciri-ciri daging gelonggongan adalah tekstur dagingnya yang cenderung lembek dan basah karena mengandung banyak kadar air.

"Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut," ujarnya.

"Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktek penggelonggongan untuk berhenti melakukan prakteknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen," tandasnya.

Antiek juga mewanti agar masyarakat dapat melporkan kepada pihak terkait jika menemukan adanya daging gelonggongan yang dijual di pasar.

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.