GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Partai Buruh Berniat Gelar Demo Seminggu Sekali Imbas Gugatan Tak Diterima MK

Partai Buruh Berniat Gelar Demo Seminggu Sekali Imbas Gugatan Tak Diterima MK
Permohonan uji materi Pasal 222 UU No 7 Pemilu tidak diterima MK, Partai Buruh bakal menggelar demo di berbagai daerah seminggu sekali. (Dok. Suaracom)

RepublikIndonesia.net - Partai Buruh berniat menggelar demonstrasi secara rutin setidaknya seminggu sekali usai gugatan terkait permohonan uji materi Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai Buruh ingin pasal yang mengatur syarat kepemilikan 20 persen kursi DPR untuk mendaftarkan capres-cawapres itu agar dihapus MK.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan demo untuk memprotes sikap MK yang tidak menerima gugatan tersebut.

"Langkah selanjutnya dari Partai Buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi untuk mencari keadilan karena keadilan di ruang sidang tidak didapat," kata Said dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (15/9/2023).

Said juga menegaskan, aksi demo seminggu sekali bakal dilakukan di berbagai daerah dengan melibatkan sejumlah elemen kelas pekerja lainnya.

"Mulai 21 September dan seterusnya. Betul, seminggu sekali. Setiap minggu pasti ada aksi secara bergelombang," tegasnya.

Said juga mengaku tak setuju dengan keputusan sebagian hakim MK yang menyebut Partai Buruh tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Justru pendapat hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh. Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan capres-cawapres, caleg, dan calon pilkada melekat pada parpol tersebut," terangnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tonton video berita Indonesia viral 2024 dari kanal YouTube resmi Pewarta Network.



Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close