GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Dorong Sosialisasi Fatwa Haram Judi Online

Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Dorong Sosialisasi Fatwa Haram Judi Online
Ilustrasi. Pemerintah telah bergerak masif untuk memutus akses platform judi online dari dalam dan luar negeri.

REPUBLIKINDONESIA.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemerintah Kota setempat untuk gencar menyosialisasikan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan haram judi online.

Sosialisasi fatwa haram judi online ini bahkan diharapkan dapat dilakukan sampai ke tempat-tempat kecil namun menjadi titik berkumpulnya para pelaku, seperti di kafe dan warung kopi (warkop) di Banda Aceh.

"Sosialisasi fatwa MPU tentang judi online ini dapat dilakukan oleh Pemkot Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam dan Diskominfotik," ujar Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Sabtu (22/6/2024).

Menurut Farid, fatwa MPU Nomor 01 Tahun 2016 yang mengharamkan permainan judi online dengan taruhan uang melalui internet dan media sosial, perlu digaungkan kembali kepada masyarakat.

"Upaya ini penting untuk mencegah maraknya judi online yang dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Farid mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam memerangi judi online. Generasi milenial diharapkan dapat memanfaatkan media sosial untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

"Pemilik warkop dan kafe di Banda Aceh juga harus proaktif menegur dan mengingatkan pengunjungnya agar tidak melakukan praktik judi online," imbuhnya.

"Orang tua pun harus terus mengawasi dan mendidik anak-anak mereka agar terhindar dari judi online yang dapat menjerumuskan," harap Farid Nyak Umar.

Libatkan pemilik warkop

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli turut angkat bicara terkait maraknya judi online di Banda Aceh.

Ia mengimbau para pemilik warkop untuk lebih memperhatikan kegiatan pengunjung di tempat usahanya.

"Kepada pengusaha warung kopi, tolong kontrol dan awasi kegiatan di warkop," ujar Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli.

Pihaknya juga berencana menjalin kerjasama dengan pemilik warkop untuk memasang imbauan larangan judi online di tempat usahanya.

Penangkapan pelaku

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengamankan 19 pelaku judi online. Para tersangka ditangkap di beberapa warung kopi di Banda Aceh. Mereka tertangkap basah memainkan beragam jenis judi online, seperti slot onlinealexistogel, togel online, hingga yang paling populer Higgs Domino.

Permasalahan judi online memang menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh. Upaya sosialisasi dan penegakan hukum diharapkan dapat menekan angka kasus judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close