Kedua pelaku ST dan IH menunjukkan barang bukti keterlibatan mereka pada aktivitas perjudian daring. |
SABANG, REPUBLIK INDONESIA - Dua pemuda di Sabang, ST (19) dan IH (18), terancam hukuman cambuk karena tertangkap bermain judi slot online.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, pada Kamis (20/6/2024) malam.
"Petugas mengamankan satu unit handphone, saldo judi slot senilai Rp200 ribu, dan saldo akun BMW dengan ID Maldinigacor Rp171 ribu sebagai barang bukti," jelas Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, pada Jumat (21/6/2024).
Saat ini, kedua pemuda dan barang bukti diamankan di Polres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Penangkapan ini merupakan upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya online yang meresahkan masyarakat," tegas Buchari.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Sabang.
"Polres Sabang akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online," pungkasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melapor jika mengetahui segala hal berbau perjudian, mulai dari togel online, slot online, maupun yang berkedok permain sekalipun. Petugas akan segera menanggapi segala laporan tersebut seiring program pemberantasan judi online yang tengah gencar dilakukan.