GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Bank Indonesia Ingatkan Waspadai Uang Mutilasi dan Cara Mengenali Keaslian Uang Rupiah

Bank Indonesia Ingatkan Waspadai Uang Mutilasi dan Cara Mengenali Keaslian Uang Rupiah
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim membuka layanan kas keliling terpadu penukaran rupiah melalui kerja sama BI dan perbankan di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (Dok. ANTARA)

REPUBLIK INDONESIA - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi, khususnya dalam mengenali ciri-ciri uang mutilasi. Uang mutilasi adalah uang rupiah yang dirusak dengan sengaja, seperti dibakar, dilubangi, atau dirobek, yang dapat merusak integritas uang sebagai simbol negara.

Marlison menjelaskan bahwa uang mutilasi sering kali menjadi topik viral di media sosial, namun ia menegaskan bahwa berita-berita yang beredar tersebut biasanya merupakan kasus lama yang kembali diunggah. Meskipun demikian, masyarakat tetap perlu berhati-hati terhadap segala bentuk uang rusak atau palsu yang beredar, salah satunya berupa uang yang sengaja digabungkan antara uang asli dan palsu.

Uang mutilasi, menurut Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, termasuk dalam kategori uang yang telah dirusak secara sengaja. Tindakan merusak uang rupiah bisa mencakup berbagai bentuk perubahan fisik, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek uang tersebut.

Marlison juga menambahkan bahwa merusak uang rupiah dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana. "Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, atau menghancurkan uang rupiah, atau yang membeli dan menjual uang yang sudah dirusak, dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar," ujarnya.

Marlison memberikan beberapa tanda yang dapat membantu masyarakat mengenali uang mutilasi. Uang yang diduga dirusak secara sengaja biasanya memiliki ciri-ciri fisik tertentu, seperti potongan yang terbuat dengan alat tajam, hilangnya benang pengaman secara keseluruhan atau sebagian, serta nomor seri yang berbeda pada satu lembar uang yang sama.

"Kerusakan fisik uang rupiah tersebut akan dapat dibuktikan lebih lanjut melalui laboratorium atau keputusan pengadilan," jelas Marlison. Bank Indonesia juga tidak akan mengganti uang yang diduga dirusak secara sengaja, apalagi jika satu sisi dari uang tersebut sudah tidak bisa dikenali keasliannya.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang uang yang sah, Bank Indonesia telah mengeluarkan panduan untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. Masyarakat dapat mengenali uang dengan menggunakan tiga cara utama: dilihat, diraba, dan diterawang.

  1. Dilihat: Ciri utama uang yang dapat dilihat adalah gambar pahlawan yang tertera pada sisi depan uang, serta benang pengaman dengan angka 100 yang muncul pada sisi kiri gambar pahlawan. Pada bagian kiri bawah, terdapat logo Bank Indonesia dengan tinta yang dapat berubah warna.

  2. Diraba: Uang rupiah asli akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu. Di sisi depan kanan samping logo garuda, terdapat kode tuna netra yang disebut dengan "blink code," yang dapat diraba dengan jari.

  3. Diterawang: Dengan cara menerawang, masyarakat dapat melihat tanda air (watermark) dan elecrotype yang tertera di dalam gambar saling isi (rectoverso) uang rupiah.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang ciri-ciri uang yang sah dan waspada terhadap uang mutilasi, masyarakat diharapkan dapat melindungi diri mereka dari risiko menerima atau beredar uang yang telah dirusak atau bahkan uang palsu.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.