GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Kemendagri Keluarkan SE Penundaan Bansos Menjelang Pilkada 2024

Kemendagri Keluarkan SE Penundaan Bansos Menjelang Pilkada 2024
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).  (Dok. ANTARA)

JAKARTA, REPUBLIKINDONESIA.NETKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda), terkait penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa kebijakan penundaan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang sedang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," ujar Bima saat berbicara di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Bima mengungkapkan bahwa keputusan penundaan ini dilandasi oleh adanya kekhawatiran dan kecurigaan para kontestan pemilu terhadap potensi penyalahgunaan wewenang.

"Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," jelasnya.

Kendati demikian, Bima menambahkan bahwa program kementerian yang mendesak dan memerlukan penyaluran segera tetap dapat dilanjutkan, asalkan dilaporkan terlebih dahulu. "Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara," ujarnya lebih lanjut.

Sebagai contoh, Bima menyebut bahwa program dari Kementerian Keuangan yang terkait dengan penurunan angka stunting dan menggunakan dana insentif fiskal tetap dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Penundaan di Seluruh Wilayah Kecuali Daerah Bencana

Kebijakan ini berlaku secara nasional, kecuali untuk wilayah yang mengalami bencana. Salah satu contohnya adalah daerah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, NTT, yang tetap dapat menerima penyaluran bansos sesuai kebutuhan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebelumnya telah menyatakan persetujuannya atas usulan penghentian sementara penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024. Usulan ini datang dari Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (11/11).

"Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali," ujar Tito dalam RDP bersama para penjabat (Pj) kepala daerah di Jawa Timur, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Usulan Penghentian Bansos dari Komisi II DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menjadi salah satu pihak yang pertama kali mengusulkan penghentian sementara penyaluran bansos hingga usainya Pilkada 2024. Hal ini diutarakannya dalam RDP bersama Wamendagri Bima Arya dan sejumlah Pj kepala daerah pada Senin (11/11/2024). Usulan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan menghindari potensi penggunaan bansos sebagai alat kampanye oleh pihak tertentu.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lebih adil dan transparan tanpa adanya penyalahgunaan wewenang melalui distribusi bansos.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter