GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

KemenPANRB Setujui Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja KPPU

KemenPANRB Setujui Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja KPPU
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini (ketiga kiri) bersama pejabat Komisi Pengawas Persaingana Usaha (KPPU) usai pertemuan di Jakarta, Rabu (13/11/2024). (Dok. ANTARA)

JAKARTA, REPUBLIKINDONESIA.NET – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memberikan persetujuan terhadap perubahan struktur organisasi dan tata kerja baru pada Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini diharapkan segera diresmikan untuk mendukung keberlanjutan operasional lembaga tersebut.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan dukungan penuh pihaknya agar peraturan terkait organisasi dan tata kerja KPPU dapat segera diterbitkan serta diimplementasikan.

“Kami mendukung penuh upaya agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan,” ungkap Rini dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (13/11/2024), sebagaimana pernyataan tertulis KPPU yang diterima di Jakarta.

Rini juga menekankan bahwa KPPU akan menjadi mitra strategis KemenPANRB dalam mendorong reformasi birokrasi tematik. Guna mencapai tujuan ini, Rini menginstruksikan Deputi Reformasi Birokrasi KemenPANRB untuk berkolaborasi dengan Sekretariat Jenderal KPPU agar langkah ini dapat segera diwujudkan.

Persetujuan yang diberikan oleh KemenPANRB mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 mengenai KPPU, yang menyebutkan bahwa struktur dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU memerlukan persetujuan tertulis dari menteri terkait, dalam hal ini Menteri PANRB.

Menurut Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, pihaknya kini siap melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan rancangan peraturan yang terkait.

“Dengan persetujuan ini, KPPU dapat segera melakukan langkah lanjutan atas peraturan organisasi dan tata kerja kami, khususnya untuk mengakselerasi proses alih status pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara sehingga proses pengawasan persaingan usaha menjadi semakin baik,” jelasnya.

Rencana restrukturisasi ini mencakup pembagian Sekretariat Jenderal KPPU menjadi lima biro, yakni Biro Administrasi; Biro Hukum, Data dan Informasi; Biro Penegakan Hukum; Biro Pencegahan; serta Biro Kemitraan.

Dalam pertemuan tersebut, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana di bidang Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB, Ario Wiriandhi, menegaskan perhatian pemerintah terhadap proses transformasi yang dijalankan KPPU. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kemandirian di berbagai sektor.

Selain itu, pembahasan mengenai kantor-kantor wilayah KPPU sebagai satuan pelaksana non-eselon turut diangkat, termasuk upaya pemetaan agar keberadaan kantor-kantor tersebut dapat mendorong iklim usaha yang kondusif serta memudahkan interaksi dengan pelaku usaha dan masyarakat.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter