JAKARTA, REPUBLIKINDONESIA.NET – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang dalam jangka waktu maksimal satu tahun apabila kotak kosong menang.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa Komisi II memiliki tanggung jawab untuk memastikan peraturan terkait putusan MK dapat diakomodasi dalam regulasi yang dibuat KPU dan Bawaslu.
"Kami tentu akan membicarakan-nya dengan KPU dan Bawaslu agar Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Rifqinizamy dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Ia menambahkan, periode satu tahun untuk menggelar pilkada ulang dinilai cukup untuk mempersiapkan proses pemungutan suara kembali. "Satu tahun saya kira adalah waktu yang moderat untuk Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah setempat mempersiapkan pilkada kembali jika kota kosong menang," kata Rifqinizamy.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menyambut baik putusan MK tersebut karena mengutamakan prinsip kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi.
"Karena prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem berpemerintahan kita, terutama dalam memilih gubernur, bupati, wali kota secara demokratis, sebagaimana amanah Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itu harus menjadi pedoman bagi kita dalam menetapkan kepala daerah definitif," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (14/11/2024), memutuskan bahwa pilkada harus diulang dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah kotak kosong dinyatakan menang dalam pilkada calon tunggal. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MK menafsirkan ulang Pasal 54D ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dengan memberikan pemaknaan baru terkait pelaksanaan pilkada ulang.
Sebelumnya, pada Rabu (25/9/2024), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024.
"Secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang kembali, akan diselenggarakan pada September 2025," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024.
KPU RI melaporkan bahwa pada Pilkada 2024 terdapat 37 calon tunggal yang akan melawan kotak kosong. Rinciannya adalah satu calon tunggal dalam pemilihan gubernur, 31 calon tunggal dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, serta lima calon tunggal dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota.