GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Pemberantasan Judi Daring: 651 Rekening Bank Diajukan untuk Diblokir

Pemberantasan Judi Daring: 651 Rekening Bank Diajukan untuk Diblokir
Menkomdigi Meutia Hafid (tengah) menyampaikan keterangan didampingi Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) dan Mendiktisaintek Satryo S Brodjonegoro (kiri) saat konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Pemerintah mencatat perputaran judi daring telah mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024 yang melibatkan 8,8 juta orang yang mayoritas pemainnya merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah dan saat ini pemerintah terus melakukan upaya masif dalam pemberantasannya. (Dok. ANTARA)

REPUBLIK INDONESIA - Pada bulan November 2024, Desk Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh pemerintah telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi judi daring yang semakin meresahkan.

"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank, untuk bulan November saja, wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah me

ngirimkan 651 permohonan agar rekening-rekening ini diblokir," ujar Meutya dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (21/11/2024).

Data yang disampaikan oleh Meutya menunjukkan rincian permohonan pemblokiran rekening bank yang terlibat dalam judi online antara 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024. Beberapa bank besar yang tercatat dalam pengajuan pemblokiran termasuk Bank BCA dengan 517 rekening, Bank BRI (126 rekening), Bank Mandiri (75 rekening), serta bank lainnya seperti BNI, CIMB Niaga, dan BSI.

"Kami memantau salah satu yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BNI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain," kata Meutya, menambahkan bahwa perbankan menjadi titik fokus utama dalam pemberantasan judi daring.

Meutya menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pemerintah dan sektor perbankan untuk memerangi praktik judi online. Menurutnya, meskipun pemblokiran situs judi merupakan langkah penting, namun aliran dana melalui rekening bank tetap menjadi elemen utama dalam mendukung aktivitas ilegal ini.

"Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan karena sekali lagi nadi dari judi online ini ada justru di rekening atau aliran dana," ujarnya. Meutya menambahkan bahwa situs judi online hanya merupakan bagian dari ekosistem perjudian daring yang lebih besar, dengan transaksi keuangan melalui rekening bank sebagai sumber daya vital.

Untuk itu, pemerintah tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs judi, tetapi juga menyasar aliran dana yang menggerakkan industri ilegal ini. "Jadi ini juga yang sedang kita galakkan, dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," tambah Meutya.

Dalam upaya pemberantasan judi online, Desk Pemberantasan Judi Daring juga telah berhasil menutup lebih dari 100 ribu situs judi ilegal sejak dibentuk pada 4 November 2024. Menurut Meutya, sebanyak 104.819 situs judi online telah diblokir dalam periode tersebut, dengan total penutupan mencapai sekitar 380.000 situs hingga akhir Oktober 2024.

"Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," jelas Meutya, menunjukkan besarnya skala usaha pemerintah dalam menanggulangi perjudian daring.

Desk Pemberantasan Judi Daring, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara.

Dalam rapat yang digelar di Jakarta, hadir pula sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo, dan beberapa pejabat dari kementerian lainnya.

Sementara itu, lembaga lain yang turut serta dalam pengawasan dan penanggulangan judi online antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan upaya bersama antara pemerintah, sektor perbankan, dan lembaga terkait lainnya, pemerintah berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak bagi aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.