Tukang Bakso di Subang Ditangkap Usai Viral Lecehkan Remaja dengan Dalih Bakso Gratis
![]() |
Tampang tukang bakso yang lakukan pelecehan seksual terhadap ABG di Subang, Jawa Barat. (Dok. Ist) |
REPUBLIKINDONESIA.NET — Aksi bejat seorang penjual bakso keliling berinisial S (53) di wilayah Ciasem, Kabupaten Subang, mengejutkan publik setelah videonya yang melakukan pelecehan seksual terhadap gadis remaja beredar luas di media sosial.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku yang sempat viral karena diduga mencabuli korban dengan modus menawarkan bakso tanpa bayar.
Pelaku kini resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.
"Pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang pada Minggu (18/5/2025), setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciasem," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (23/5/2025).
Diketahui, korban adalah remaja putri berusia 17 tahun berinisial MK. Tersangka merayu korban dengan janji akan diberikan bakso gratis, namun berakhir pada tindakan tidak senonoh.
"Kronologis pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Ciasem Subang. Pelaku mengiming-imingi korban dengan bakso gratis," jelas AKBP Ariek.
Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa terhadap korban.
"Pelaku S (53) juga mengaku sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban," imbuhnya.
Rekaman aksi cabul tersebut menyebar cepat di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook, hingga memicu perhatian warganet.
"Video aksi pencabulan tersebut sempat diviral media sosial baik TikTok, Instagram maupun Facebook," kata Kapolres.
Gerak cepat polisi membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari sehari setelah video mencuat.
"Pelaku diamankan 1x24 jam setelah video tersebut viral di media sosial," ucap AKBP Ariek.
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
"Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban," tambahnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga anak-anak mereka.
"Mohon jaga dan awasi ketat anak-anak kita, agar tidak jadi korban pencabulan maupun kejahatan lainnya," pungkasnya.