Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan, Cek Selengkapnya!
![]() |
| Ilustrasi kalender tahun 2027. (Dok. Istimewa) |
REPUBLIKINDONESIA.NET — Pemerintah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 dengan total 26 hari, terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan jumlah hari libur dan cuti bersama tersebut.
"Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama," kata Pratikno.
Daftar libur nasional 2027
Dalam daftar yang tercantum pada naskah sumber, libur nasional 2027 mencakup perayaan tahun baru, hari besar keagamaan, serta sejumlah hari nasional.
Berikut tanggal yang dicantumkan sebagaimana disadur dari laman PEWARTA:
- 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10-11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Naskah sumber menyebut terdapat 18 hari libur nasional, sedangkan rincian tanggal yang tersedia hanya mencantumkan 17 entri. Tidak ada tanggal tambahan yang dicantumkan dalam materi sumber sehingga satu hari libur nasional belum dapat dirinci dari data tersebut.
Cuti bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027. Tanggal yang tercantum dalam naskah adalah:
- 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Rangkaian tanggal tersebut dapat menjadi acuan awal bagi masyarakat untuk menyusun agenda sepanjang 2027, termasuk rencana perjalanan, kegiatan keluarga, maupun penyesuaian jadwal kerja.
Dengan total yang diumumkan mencapai 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama, pemerintah menetapkan 26 hari yang masuk dalam kalender libur nasional dan cuti bersama 2027. Namun, rincian dalam naskah sumber masih menyisakan satu tanggal libur nasional yang belum disebutkan secara spesifik.
