RI Dorong Sertifikasi Halal Saling Diakui, Perdagangan Produk Halal Lintas Negara Ditargetkan Makin Mudah
![]() |
| Forum H20 membahas penguatan kerja sama halal antarnegara untuk memperluas perdagangan produk halal di tingkat regional dan global. (Dok. Ist) |
REPUBLIKINDONESIA.NET — Indonesia mendorong penguatan kerja sama halal antarnegara melalui pengakuan sertifikasi, harmonisasi standar, dan kemudahan perdagangan lintas batas. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem halal yang lebih terhubung sekaligus memberi kepastian kepada pelaku usaha saat memasuki pasar negara lain.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan kerja sama tersebut perlu diarahkan agar perdagangan produk halal berlangsung lebih sederhana, transparan, dan memiliki kepastian.
“Kolaborasi dimaksudkan agar perdagangan produk halal dapat berlangsung semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Haikal dalam forum internasional Halal 20 (H20) yang digelar BPJPH, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Pengakuan sertifikasi jadi bagian penting
Menurut Haikal, kerja sama halal antarnegara dapat mencakup pengakuan sertifikasi produk, penyelarasan standar, pertukaran pengetahuan, hingga penguatan kapasitas lembaga yang terlibat dalam ekosistem halal.
Kemudahan perdagangan lintas negara juga menjadi bagian dari pendekatan tersebut. Dengan keterhubungan antarotoritas dan lembaga terkait, proses bagi pelaku usaha untuk menembus pasar luar negeri diharapkan menjadi lebih jelas.
Haikal menilai pola kerja sama tersebut penting untuk memperkuat konektivitas ekosistem halal pada tingkat regional maupun global. Ia juga melihat konsep halal memiliki karakter universal yang dapat menjadi salah satu dasar kerja sama perdagangan antarnegara.
“Halal itu satu bahasa! Karena dalam bahasa Korea, halal tetaplah halal. Dalam bahasa Arab, halal adalah halal,” ujar Haikal.
Produk halal tak sebatas makanan
Penguatan ekosistem halal juga disebut tidak hanya menyangkut makanan dan minuman. Cakupannya meliputi kosmetik, obat-obatan, barang gunaan, serta produk lain yang berada dalam cakupan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Perluasan tersebut membuat pembahasan kerja sama halal juga berkaitan dengan aspek kesehatan dan transparansi produk. Salah satu unsur yang ditekankan adalah traceability atau keterlacakan untuk mengetahui perjalanan dan status suatu produk.
“Halal bukan hanya untuk Muslim saja. Halal juga berkaitan dengan kesehatan, transparansi, traceability. Halal adalah simbol kesehatan,” katanya.
Menurut Haikal, pemahaman yang lebih luas terhadap konsep halal dapat membantu membangun standar yang lebih terhubung di antara negara-negara. Hal tersebut sekaligus membuka ruang bagi produk halal untuk diperdagangkan lebih luas.
H20 bahas kerja sama halal ASEAN
Dalam lingkup regional, pembahasan mengenai konektivitas halal turut mengemuka dalam forum H20 yang berlangsung pada 18-20 September 2026.
Salah satu agenda yang dibahas adalah pembentukan ASEAN Halal Council. Forum tersebut menjadi ruang untuk membicarakan penguatan kerja sama halal di kawasan Asia Tenggara.
Pembentukan dan penguatan kerja sama regional tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan ASEAN dengan ekosistem halal global. Bagi pelaku usaha, konektivitas tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian ketika memasuki pasar lintas negara.
Dihadiri ratusan perwakilan dari 48 negara
Forum H20 dihadiri sekitar 450 perwakilan dari 48 negara serta sejumlah pejabat pemerintah Indonesia. Kehadiran delegasi dari berbagai negara menjadi bagian dari pembahasan kerja sama halal yang cakupannya semakin luas.
Melalui forum tersebut, Indonesia mendorong agar hubungan antarnegara dalam sektor halal tidak berhenti pada pertukaran informasi. Kerja sama diarahkan pada pengakuan sertifikasi, keselarasan standar, peningkatan kapasitas, dan kemudahan perdagangan.
Langkah itu ditujukan untuk membuat ekosistem halal regional dan global semakin terhubung. Pada saat yang sama, pelaku usaha diharapkan memperoleh kepastian lebih baik ketika produk halal memasuki pasar negara lain.
