GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Digitalisasi, Langkah Baru Mendes Awasi Dana Desa

Digitalisasi, Langkah Baru Mendes Awasi Dana Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2024). (Dok. ANTARA)

JAKARTA, REPUBLIK INDONESIA Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan rencana kementeriannya untuk memanfaatkan teknologi digital dalam mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana desa.

Yandri menegaskan bahwa digitalisasi memiliki peran krusial dalam sistem pengawasan, terutama karena pengawasan manual terkendala jumlah sumber daya manusia yang terbatas. Hal ini menjadi tantangan mengingat ada sekitar 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

"Karena banyaknya desa, sekitar 75 ribu desa, perlu ada sistem. Maka tadi kami bahas, perlu ada digitalisasi pengawasannya karena 75 ribu itu enggak mungkin kalau satu per satu kita awasi," ujar Yandri saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Selain penerapan digitalisasi, Yandri menuturkan bahwa Kemendes PDT akan bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, seperti inspektorat daerah, Kejaksaan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan serta memberikan edukasi kepada para kepala desa terkait pengelolaan dana desa yang transparan dan bertanggung jawab.

Dalam rapat kerja sebelumnya dengan Komisi V DPR RI, Yandri menegaskan komitmen Kemendes PDT untuk mengoptimalkan pengawasan demi memastikan pemanfaatan dana desa sesuai sasaran dan berdampak positif pada pembangunan desa.

"Saya bersama jajaran, didukung oleh para pihak terkait, akan memaksimalkan pengawasan karena pengawasan itu kata kunci dalam memastikan rupiah per rupiah itu bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Yandri menambahkan bahwa saat ini Kemendes PDT telah membentuk tim khusus yang bertugas memetakan aspek-aspek penting dalam pengawasan dana desa. Mengingat besarnya jumlah dana yang dikeluarkan, ia menilai pengawasan harus diperkuat agar dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa dan tidak menjadi kerugian bagi negara.

Sebagai bagian dari rencana aksi lima tahun ke depan, penguatan pengawasan dana desa akan menjadi prioritas. Dari tahun 2015 hingga 2024, pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp610 triliun.

"Anggaran dana desa yang sudah digelontorkan dari tahun 2015–2024, Rp610 triliun. Jadi, apa yang sampaikan Pak Ketua Komisi V DPR Lasarus tadi betul, pengawasannya masih belum maksimal," tutup Yandri.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter