GfMiGpWoGSO9BUM8BUOlGpC5BA==

Pemerintah Perlu Pastikan Tambahan Penerimaan PPN 12 Persen Kembali ke Masyarakat

Pemerintah Perlu Pastikan Tambahan Penerimaan PPN 12 Persen Kembali ke Masyarakat
Konsumen mengamati sejumlah produk kebutuhan rumah tangga di salah satu gerai di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (26/3/2024). (Dok. ANTARA)

JAKARTA, REPUBLIKINDONESIA.NET – Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menegaskan pentingnya alokasi penerimaan negara dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menyatakan bahwa dana tambahan tersebut harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan memberikan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pastinya akan menghasilkan tambahan penerimaan yang besar. Dari itu, pemerintah perlu memastikan jika tambahan penerimaan tersebut disalurkan ke masyarakat kelas menengah ke bawah, baik dalam bentuk fasilitas publik maupun jaminan sosial," kata Fajry saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Fajry menjelaskan bahwa pemerintah perlu memastikan bahwa dampak kenaikan PPN ini memberikan keuntungan bagi kelompok yang rentan. Ia mencontohkan bahwa jika masyarakat menengah-bawah menyumbang Rp200 melalui pembayaran pajak, maka pemerintah harus mampu mengembalikan manfaat senilai Rp250 kepada mereka.

"Sebuah kondisi yang better of bagi masyarakat kelas menengah-bawah," ujarnya.

Saran tambahan datang dari Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti. Ia mengusulkan bahwa pemerintah sebaiknya menyediakan subsidi bunga kredit bank, program beasiswa, serta insentif usaha sebagai langkah mitigasi dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurut Esther, dukungan untuk memulai bisnis sangat krusial agar perekonomian tetap stabil dan terhindar dari potensi kontraksi.

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyarankan agar pemerintah memperluas jangkauan bantuan sosial (bansos) dan memberikan insentif tambahan. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi solusi untuk menyeimbangkan daya beli masyarakat yang menurun akibat naiknya harga barang dan jasa.

Selain itu, Josua menekankan pentingnya insentif pajak untuk sektor usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Kebijakan semacam ini dinilai akan membantu UMKM dalam mengatasi beban tambahan akibat kenaikan pajak, serta mendorong daya saing dan produktivitas mereka.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dilaksanakan sesuai amanat undang-undang. Ia menyebut bahwa langkah ini perlu diambil untuk menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sekaligus mempertahankan kemampuannya dalam menghadapi berbagai krisis.

Namun, Sri Mulyani memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan kehati-hatian dan disertai penjelasan yang jelas kepada masyarakat. "Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.

***
Dapatkan berita Republik Indonesia terkini viral 2025, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online RepublikIndonesia.net melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter