Jaksa Agung Gandeng KPK Awasi Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah, Dinilai Jadi Bukti Komitmen Berantas Korupsi
![]() |
| Jaksa Agung Gandeng KPK Awasi Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah, Dinilai Jadi Bukti Komitmen Berantas Korupsi |
REPUBLIKINDONESIA.NET — Upaya penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah itu dinilai menjadi sinyal kuat adanya komitmen dalam memastikan penanganan perkara berjalan secara terbuka dan akuntabel.
KPK mulai lakukan komunikasi dengan Jaksa Agung
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurut Setyo, komunikasi tersebut telah berlangsung beberapa waktu lalu dan saat ini proses koordinasi sudah mulai berjalan. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan supervisi KPK telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang KPK.
"Iya, sudah mulai jalan (komunikasi) gitu," kata Setyo usai hadiri acara peluncuran buku bertajuk "Anotasi KUHAP 2025," di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.
Langkah Kejagung dinilai sebagai terobosan hukum
Menanggapi perkembangan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Hamzah Halim, menilai keputusan Jaksa Agung menggandeng KPK secara resmi merupakan langkah yang berani dalam penegakan hukum.
Ia menyebut, keputusan tersebut bukan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Jaksa Agung sehingga layak dipandang sebagai sebuah terobosan.
"Ini langkah yang tidak lazim dan tidak ada kewajiban Jaksa Agung untuk mengambil langkah tersebut," ujar Hamzah.
Hamzah berpandangan bahwa kebijakan tersebut patut diapresiasi secara objektif karena mencerminkan kesiapan Kejaksaan Agung dalam memproses perkara yang melibatkan mantan pejabatnya sendiri.
Menurutnya, langkah itu juga menunjukkan penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, termasuk asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Dinilai memperkuat kepercayaan publik
Hamzah menilai pelibatan KPK dalam proses supervisi sekaligus menjadi bentuk antisipasi terhadap berbagai dugaan kompromi internal yang kerap menjadi perhatian masyarakat dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.
Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, ruang bagi penyelesaian secara internal yang berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dapat diminimalkan.
Ia juga berharap langkah yang diambil Kejaksaan Agung dapat menjadi rujukan bagi lembaga negara lain ketika menghadapi persoalan serupa di lingkungan institusinya.
"Saya kira ini patut dicontoh bagi sebuah institusi di republik ini ketika di institusinya terjadi kejadian yang sama yang dialami mantan jampidsus di institusi mereka," pungkasnya.
