BPJPH Tegaskan Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Tak Ada Penundaan
![]() |
| Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 dengan persiapan untuk melindungi keberlangsungan usaha. (Dok. Ist) |
REPUBLIKINDONESIA.NET — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Pemerintah kini mematangkan ketentuan pelaksanaannya, terutama untuk kondisi tertentu yang melibatkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar kewajiban tersebut tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, persiapan terus dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan tertib sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah juga menyiapkan pengaturan khusus bagi produk tertentu, termasuk produk impor, sesuai kebutuhan pelaksanaan kebijakan.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan.
Wajib halal merupakan amanat undang-undang
BPJPH menjelaskan bahwa penerapan Wajib Halal dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan dimaksudkan untuk membatasi atau memaksa pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Karena itu, pelaksanaan kewajiban halal disiapkan dengan mempertimbangkan ketertiban proses serta kondisi usaha yang terdampak.
Persiapan implementasi juga mencakup ketentuan khusus bagi UMK dan produk bahan baku. Pengaturan tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan kebijakan secara terukur tanpa mengabaikan tujuan perlindungan konsumen dan kepastian bagi pelaku usaha.
BPJPH pastikan tidak ada sweeping
Dalam menjalankan kebijakan Wajib Halal, pemerintah akan mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan. Haikal Hasan menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan aksi sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan implementasi berjalan tertib dan proporsional. Pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah.
Penegasan mengenai tidak adanya penundaan sekaligus menjadi sinyal bahwa persiapan menjelang 18 Oktober 2026 tetap berjalan. Sementara itu, ketentuan khusus untuk kondisi tertentu masih disusun agar penerapan kewajiban halal dapat berlangsung tanpa mengganggu kegiatan usaha.
Pelaku usaha diminta waspadai penipuan
Selain mempersiapkan implementasi kebijakan, BPJPH mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Modus yang perlu diwaspadai antara lain permintaan pembayaran sejumlah uang dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Haikal Hasan mengingatkan agar momentum penerapan Wajib Halal tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk merugikan pelaku usaha. Karena itu, masyarakat perlu mencermati komunikasi yang mengatasnamakan BPJPH, khususnya jika disertai permintaan transfer uang dengan alasan pemenuhan kewajiban sertifikasi.
Dengan tenggat penerapan pada 18 Oktober 2026, pemerintah terus mematangkan pelaksanaan Wajib Halal melalui pembinaan, pengawasan, dan penyusunan ketentuan khusus. BPJPH menegaskan kebijakan tetap berjalan sesuai jadwal, dengan perhatian pada perlindungan masyarakat dan keberlangsungan usaha, termasuk bagi UMK.
