KPK Cegah Yasonna Laoly Keluar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Hamonangan Laoly. (Dok. ANTARA). |
REPUBLIKINDONESIA.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dan upaya pencarian buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Larangan serupa juga diberlakukan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK). Kedua nama tersebut masuk dalam daftar cegah berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 1757 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ini diberlakukan selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan keberadaan YHL dan HK di Indonesia, karena keterlibatan mereka dinilai penting dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengarahkan Donny untuk mengambil serta menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," jelas Setyo.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Kasus ini berkaitan dengan upaya penetapan Harun sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan melalui KPU.
Namun, hingga saat ini Harun Masiku belum dapat ditemukan dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Wahyu kini menjalani bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara dan sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
KPK terus menggali fakta dan bukti terkait kasus ini. Dengan penetapan dua tersangka baru serta penerapan larangan bepergian, KPK berupaya mempercepat proses penyidikan guna mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam rangkaian kasus korupsi ini.
Penanganan kasus Harun Masiku menjadi sorotan publik, mengingat statusnya sebagai buronan yang masih belum tertangkap meski sudah empat tahun dalam daftar pencarian orang.