Kejagung Periksa 7 Saksi Baru di Kasus Megakorupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp193 Triliun!
![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Ist) |
REPUBLIKINDONESIA.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Terkini, tujuh saksi baru diperiksa untuk menguak lebih jauh keterlibatan para pelaku dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga sarat manipulasi selama periode 2018 hingga 2023.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik curang yang merugikan negara dalam jumlah fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka Yoki Firnandi, dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (9/4/2025).
Tujuh saksi yang diperiksa
Menurut laporan dari Inca Berita, berikut daftar ketujuh saksi yang dimintai keterangan, yang berasal dari berbagai jabatan penting di lingkungan Pertamina dan mitra terkait:
- RA – Staf Fungsi Crude Oil Supply, PT Kilang Pertamina Minyak Internasional
- RDF – Specialist 1 HPO, PT Kilang Pertamina Internasional (2020–2024)
- RH – Bagian GA dan QC Lab, PT Orbit Terminal Merak
- MTS – Wakil Presiden Industrial Fuel & Marine, PT Pertamina Patra Niaga
- FYP – Manajer Management Reporting, PT Pertamina Patra Niaga
- GM – Senior Manajer Komersial, Medco E&P Grissik Ltd. (per September 2022)
- SN – Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian ESDM
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut diyakini akan membuka lebih banyak informasi penting yang dapat memperjelas konstruksi hukum dalam kasus ini.
Sembilan tersangka sudah ditetapkan
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya merupakan pejabat di subholding atau anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – Wakil Presiden Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – Wakil Presiden Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Sementara dari kalangan swasta, tiga nama yang berperan sebagai broker atau pihak penghubung juga ditetapkan sebagai tersangka:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak
Negara rugi hampir Rp200 triliun
Skandal ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, menjadikan kasus ini sebagai salah satu korupsi terbesar dalam sejarah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.